Legislator Ingatkan Pemerintah Dahulukan Pengangkatan PPPK dari Tenaga Honorer

10-11-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah untuk mendahulukan opsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diambil dari tenaga honorer. Mardani mengatakan, Pemerintah bisa mengisi kebutuhan PPPK sesuai spesifikasi tenaga honorer atau bidang pengalamannya bekerja selama ini.

 

"Ditambah juga dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga honorer agar dapat memenuhi kualifikasi terhadap penempatan para tenaga honorer, baik sebagai PNS maupun PPPK,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya pada Parlementaria, Kamis (9/11/2023).

 

Di sisi lain, Mardani mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer di posisinya yang baru. Pemerintah diingatkan agar memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi seluruh abdi negara. "Sejalan dengan Peraturan Pemerintah, bahwa tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini," tukas Mardani.

 

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah, bahwa tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini,"

 

Diketahui, salah satu hal krusial yang diatur dalam UU ASN yang baru menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga honorer. Selain itu, dalam UU tersebut juga menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 untuk penataan tenaga honorer, yang tidak boleh dipecat meski status honorer nantinya akan dihapuskan.

 

Mardani pun mewanti-wanti Pemerintah agar mengawasi betul proses pemutihan 2,3 tenaga honorer. Ia menyoroti bagaimana proses verifikasi seleksi ASN dan PPPK sering ‘disusupi’ oleh orang titipan pejabat yang sering tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Ini juga akan mengurangi dampak relasi kuasa yang kemungkinan berpengaruh dalam pengangkatan PPPK. Sebab yang utama ialah para honorer tersebut," ujarnya.

 

Mardani berharap, dengan adanya penataan ASN yang dibarengi dengan penghapusan honorer bisa memberikan dampak positif bagi pelayanan ke masyarakat. Apalagi selama ini banyak citra kurang baik menyangkut kinerja ASN di mata publik. "Kami di DPR yakin bahwa kita dapat mengatasi tantangan ini dengan bijaksana. Apalagi dalam UU ASN banyak diatur mengenai peningkatan kualitas dari SDM ASN," tutup Mardani. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...